Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai hadir di sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar)

Tok! Cak Imin Akui Kalah dan Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo

Senin, 22 April 2024 - 21:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengakui kalah dalam kontestasi Pilpres 2024, setelah bacaan putusan gugatan sengketa Pilpres dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas kemenangan mereka di Pilpres 2024.

"Tentu dengan keputusan MK ini reaksi kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Dengan kenyataan ini maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres tahun 2024," sambungnya.

Cak Imin menitipkan pesan kepada Prabowo agar sekiranya sebagai presiden terpilih dapat mengemban tugas dengan baik selama periode 2024-2029.


Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kawal sidang hasil putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (tvOnenews.com/Muhammad Bagas)

"Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan 02 bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur untuk semua," pesannya.

Cak Imin juga berharap, Ketua Umum Partai Gerindra itu dapat menjadi seorang pemimpin yang mampu merawat demokrasi dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.  

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 telah ditolak MK.

Serta dalam waktu bersamaan hasil bacaan putusan dari gugatan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 juga ditolak. (agr/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral