- Raisan Al Farisi-Antara
Heboh Netizen Bayar Parkir Rp25.000 di Masjid Al Jabbar, Sandiaga Beri Rekomendasi Bayar Parkir secara Digital untuk Cegah Pungli
Jakarta, tvOnenews.com - Heboh di media sosial soal kasus pungutan liar atau pungli di lingkungan Masjid Al Jabbar beberapa waktu lalu. Hal ini menyebabkan banyak pihak geram.
Kasus tersebut diungkap oleh pengguna media sosial X @petanirumah yang mengeluhkan biaya parkir hingga Rp25.000 di Masjid Al Jabbar dengan dibayarkan beberapa kali.
Tak hanya itu, dia juga mengaku dipaksa untuk membeli kantong plastik sebesar Rp5.000 saat hendak menitipkan sandal.
Terkait hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merekomendasikan digitalisasi pembayaran parkir untuk mencegah praktik pungli di Masjid Al Jabbar guna mendukung pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
Dia juga mendukung penindakan tegas praktik pungli dan merekomendasikan pemberian program pelatihan keterampilan bagi pelaku pungli agar tidak lagi melakukan pungli melainkan memiliki alternatif pekerjaan.
"Programnya itu seperti apa? Mungkin kita bisa melakukan digitalisasi untuk ruang parkir. Kita juga bisa melakukan pelatihan kepada calo yang tertangkap dan yang memalak untuk diberikan alternatif pekerjaan yang lebih sesuai dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga, Minggu (21/4/2024).
Sandiaga mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Jawa Barat terkait masalah maraknya pungutan liar di area Masjid Al Jabbar seperti pungutan liar parkir.
Dia juga sudah mendengarkan pernyataan dari Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang akan menindak tegas pelaku pungli karena kejadian pungli terus berulang.
"Karena ini terus berulang. Apalagi kita sekarang sudah memiliki datanya ditindak tegas saja dan diberikan tentunya sebuah program agar ini tidak terulang lagi ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan bahwa operator pengelola parkir di Masjid Raya Al Jabbar akan dievaluasi pascakontraknya selesai yang berlaku satu tahun dan berakhir pada Juni 2024.
Evaluasi operator parkir ini, kata Bey, dimaksudkan untuk perbaikan pengelolaan di Masjid Al Jabbar terlebih setelah ditemukannya praktik pungli di sana.
"Perparkiran itu kontrak satu tahun dan berakhir Juni dan pasti akan kami evaluasi. Karena kami ingin yang terbaik bagi Al Jabbar jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," kata Bey. (ant/nsi)