Tangkapan layar-Dosen Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini.
Sumber :
  • ANTARA

Amicus Curiae Bisa Perkuat Keputusan Hakim MK Soal PHPU

Sabtu, 20 April 2024 - 15:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Titi mengatakan, amicus curiae menjadi relevan dibicarakan karena memiliki kontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti.

Ia pun menjelaskan majelis hakim MK sebelum sampai pada amar putusan pasti akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.

"Ini agar kita bisa menganalisis lebih proporsional terkait putusan MK terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, tidak diterima," katanya.

Menurut Titi, dikabulkan pun bisa sepenuhnya atau hanya sebagian saja. Oleh karena itu, majelis hakim MK diminta untuk memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Sebab, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

Dia menilai alat bukti itu penyumbang di dalam hakim menarik benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa dan sebagainya. Sehingga, sampai pada keyakinan bahwa putusan itu apakah ditolak atau dikabulkan.

"Kalau tidak diterima tampaknya tidak mungkin, karena ini berkaitan dengan persyaratan formil legal standing dan seterusnya," jelas Titi.

Sebelumnya, Jumat (19/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral