Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae.
Sumber :
  • ANTARA

Megawati Ajukan Diri jadi Amicus Curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres, Apa Itu? Begini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 16 April 2024 - 16:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan Megawati kepada MK ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat Amicus Curiae diserahkan pada Selasa (16/4/2024) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.


(Hasto Kristiyanto menunjukkan surat Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri. Sumber: ANTARA)

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae," kata Hasto.

Surat Amicus Curiae yang diajukan Megawati tersebut dibuat dengan tulisan tangannya langsung, serta ditandatangani.

"Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi," kata Hasto menambahkan.

Lantas, apa sebenarnya Amicus Curiae yang diajukan Megawatai ini?

Dikutip dari LBH Masyarakat, Amicus Curiae secara bahasa berarti Friends of the Court (Sahabat Pengadilan). 

Istilah hukum ini awalnya berasal dari tradisi hukum Romawi yang selanjutnya berkembang di negara lain, khususnya Amerika Serikat.

Berdasarkan penjelasan dari mentan Ketua Mahkamah Agung Federal AS HW Rehnquist makna dari istilah hukum ini adalah seseorang yang tidak menjadi bagian suatu litigasi, tetapi meyakini putusan pengadilan bisa berpengaruh terhadap kepentingannya.

Meskipun mirip, namun Amicus Curiae berbeda dengan intervensi pihak ketiga. Salah satu di antaranya adalah jenis perkaranya.

Lembaga intervensi pihak ketiga hanya ada dalam perkara perdata agama dan tata usaha negara. Sementara Amicus Curiae bisa ada di semua jenis perkara. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral