Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari.
Sumber :
  • Evarukdijati-Antara

Krimsus Polda Papua Tahan Sekda Keerom Terduga Korupsi Rp18 Miliar

Senin, 15 April 2024 - 13:42 WIB

Dari dana sebesar Rp24.700.000.000 telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000 sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.

Tersangka TIN dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral