Saksi Ahli Kubu Prabowo-Gibran.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Ahli Kubu Prabowo-Gibran Tuai Protes di Sidang MK

Kamis, 4 April 2024 - 10:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nama-nama saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan protes di sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).

Hal ini bermula saat kubu 02 memperkenalkan siapa saja yang menjadi saksi dan ahli di dalam persidangan pagi ini, namun sejumlah interupsi dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo.

Misalnya, Kuasa Hukum Tim Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merasa keberatan dengan pendiri lembaga survei Indo Barometer, Muhammad Qodari yang didapuk sebagai saksi ahli. 

"Saya ingin menyampaikan atas nama pemohon 2, reservasi kami terhadap saudara Muhammad Qodari. Kenapa kami dapat melakukan reservasi karena kami percaya bahwa sebagai ahli harus bersikap independen dan tidak bias," ujar dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dalam hal ini, Todung menilai kalau Qodari adalah sosok yang tidak independen sebab kerap terlibat di beberapa kegiatan politik.

"Kami melihat bahwa saudara ini terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan, misalnya gerakan satu putaran dan juga yang menyuarakan masa jabatan Jokowi untuk tiga periode," tutur dia.

Selain itu, Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Refly Harun juga turut berkomentar terkait daftar saksi dan ahli Prabowo-Gibran.

Dia menyoroti saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan juga saksi ahli pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi.

"Kami juga menyampaikan catatan terhadap dua orang sekaligus kepada Margarito dan Hasan Hasbi. Karena yang saya tau beliau berada sering tampil di tv mewakili 02 bahkan pada acara terakhir saya dengan Margarito Kamis mengatakan bagian dari pendukung Prabowo, jadi kami mengajukan independensinya," tegas dia.

Lantas, Ketua MK, Suhartoyo pun menanggapi protes yang dilayangkan oleh pemohon 01 dan pemohon 02.

"Ya, nanti kami pertimbangkan keberatan saudara," tutup dia. (Agr/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral