Aktivitas jamaah haji.
Sumber :
  • Antara

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Haji Furoda, Korban Pasutri Setor Uang Senilai Rp125 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:01 WIB

Tersangka juga dijerat Pasal 17 Ayat (1) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (aha/raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral