Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna.
Sumber :
  • Antara

Peringati Hari Perempuan Sedunia, Pesan Kakanim Jaksel Felucia Sengky untuk Wanita Indonesia

Jumat, 8 Maret 2024 - 22:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hari Perempuan Sedunia atau International Women's Day diperingati pada hari ini, Jumat (8/3/2024).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna berharap isu kesetaraan gender tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk berkarya.

Sengky berharap perempuan-perempuan di tanah air dapat terus berperan maksimal pada bidangnya masing-masing.

"Harapan saya di Hari Perempuan Internasional bahwa isu kesetaraan gender bukan lah penghalang untuk perempuan terus berkiprah dan mengambil perannya secara maksimal," kata Sengky kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Tak hanya itu, Sengky berpesan agar perempuan bisa terus menyebarkan energi positif dan menjadi inspirasi bagi banyak orang.

Ia mengajak seluruh perempuan di tanah air dapat menebar energi positif dalam setiap kelompok masyarakat.

"Teruslah menjadi inspirasi yang memancarkan energi positif di manapun berada tanpa menanggalkan jati diri seorang perempuan yang bermartabat," katanya.

Selama berkarier di bidang keimigrasian, Sengky telah melakukan sejumlah terobosan yang kreatif.

Lulusan pendidikan kedinasan Akademi Imigrasi Angkatan V tahun 2003 itu mengawali kariernya bertugas pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Sengky mulai menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan sejak tahun 2022.

Salah satu inovasi yang dilakukan Sengky saat memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yaitu membuka layanan Car Free Day Immigration Service (CFDIS) 1.000 paspor pada 2023.

Pelayanan itu memecahkan rekor MURI sebagai 'Layanan Paspor Terbanyak di Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor'.

Selama tahun 2023, tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian telah diberikan kepada 64 pelanggar hukum keimigrasian yang didominasi oleh pelanggaran berupa overstay lebih dari 60 hari serta melanggar ketertiban umum.

"Malaysia tercatat sebagai negara dengan pelanggar terbanyak yaitu sejumlah delapan orang," katanya. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral