ILUSTRASI - ASN.
Sumber :
  • Diskominfo Kota Madiun

Gaji dan Pensiun ASN Naik per Maret 2024, Kemenkeu Rilis Detailnya

Jumat, 2 Februari 2024 - 08:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN) naik per Maret 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis detailnya. 

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun. 

“Penyesuaian ini untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” ujar Astera, Kamis (1/2/2024).

Dia mengatakan besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, kata dia, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024 yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral