ILUSTRASI - Spa.
Sumber :
  • Freepik

Pajak Hiburan di Jakarta Naik 40 Persen, Tempat Karaoke hingga Spa Kena Dampak

Rabu, 17 Januari 2024 - 05:00 WIB

"Tarif pajak untuk diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut. 

Sementara itu, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap/spa sebelumnya dikenakan 35 persen. (viva/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral