Koran Achtung disebut fitnah Prabowo.
Sumber :
  • Media Center TKN

'Inilah Penculik Aktivis 1998' Lengkap dengan Foto Prabowo Terpampang di Laman Utama Koran Achtung, TKN Tak Tinggal Diam

Sabtu, 13 Januari 2024 - 07:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat soal Koran Achtung

Pada laman utama koran tersebut terpampang judul "Inilah Penculik Aktivis 1998" lengkap dengan foto Prabowo.

Terkait hal ini, pihaknya akan melaporkan Koran Achtung ke polisi karena dinilai telah memfitnah calon presiden (capres) nomor urut 2.

"Kami sementara memantau dulu dalam satu-dua hari. Setelah mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti, baru kami akan melaporkan secara resmi. Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana. Enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana," ujar Habiburokhman saat di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jumat (12/1/2024).

"Isinya confirmed fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’, ‘Inilah Korbannya’. Ini gambar Prabowo. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik," sambungnya.

Habiburokhman menyebut Koran Achtung beredar beberapa hari ini di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh dan Sumatera Utara.

Menurut dia, kemunculan koran itu adalah salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024.

Meski demikian, Habiburokhman mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.

"Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik. Nah, itu bahasanya kalau kepolisian," terang dia. 

Terlepas dari itu, Habiburokhman menyebut isi koran tersebut adalah fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.

Setidaknya, kata dia, ada empat fakta hukum yang menguatkan hal itu. 

Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan. 

Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.

"Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM) waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," pungkasnya. (ant/nsi)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral