- ANTARA
Besok Gibran Diperiksa, Bawaslu Jakpus: Tidak Ada Intervensi dari Istana
Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan Gibran diperiksa pada Rabu siang.
"Saya tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak, kita tidak bisa maksa juga," katanya.
Meski Gibran kembali tak penuhi panggilan untuk klarifikasi, Bawaslu Jakarta Pusat tetap melanjutkan dugaan pelanggaran ini sampai dihasilkan keputusan dan rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran.
Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (ant/ito)