Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa.

Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Dinilai IPW Tepat

Kamis, 23 November 2023 - 16:06 WIB

UU itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2020 sampai 2023.

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade.(ant/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral