Sumber :
- Tim tvOnenews/Muhammad Haries
Perantara Suap di MA Disidang Hari Ini, Dadan Tri Yudianto Bakal Dengar Dakwaan Jaksa
Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:50 WIB
Setelah itu, Dadan menyebut putusan perkara kasasi yang dimaksud sudah sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun. (lpk/ree)