- Langgeng Puji-tvOne
Kejagung Tetapkan 3 Saksi Sebagai Tersangka Korupsi Tol Japek II, Ini Tampangnya
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan telah memeriksa 146 saksi terkait perkara tersebut.
"Hari ini penyidik lakukan pemeriksaan 146 saksi telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Kami menetapkan 3 saksi sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Kuntadi mengatakan tersangka pertama ialah DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga JJC 2016-2020.
Kedua, yakni YM selaku Ketua Panitia Lelang dan TBS sebagai tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Seperti diketahui, Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp13,2 triliun.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus korupsi Tol Japek II.
"3 Tersangka tersebut kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, tersangka YM dan TBS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri," imbuh Kuntadi. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.