Ajukan eksepsi, Rafael Alun mohon hakim batalkan dakwaan jaksa KPK.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Ajukan Eksepsi, Rafael Alun Mohon Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK

Rabu, 6 September 2023 - 15:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui tim penasihat hukumnya, Rafael Alun meminta majelis hakim agar menerima eksepsi dan membebaskannya dari semua dakwaan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa Rafael Alun, Junaedi Saibih, membacakan eksepsi dengan sepuluh petitum yang diminta kliennya kepada majelis hakim.

"Pertama, meminta eksepsi agar dikabulkan. Kedua, menyatakan penuntutan yang dilakukan jaksa KPK terhadap Rafael Alun dengan Nomor Register: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST digugurkan karena kadaluwarsa," kata Saibih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Ketiga, kata Junaedi, surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Keempat, Rafael Alun meminta majelis hakim mengembalikan berkas penuntutan kepada JPU KPK.

Ajukan eksepsi, Rafael Alun mohon hakim batalkan dakwaan jaksa KPK. Dok: Muhammad Bagas-tvOne

Kelima, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan dan upaya paksa harus disebut tidak sah baik penahanan maupun penyitaan.

"Keenam, menyatakan melepaskan bebas di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan kepada terdakwa atau pihak ketiga," tambahnya.

Junaedi melanjutkan petitum ketujuh ialah majelis hakim diminta membebaskan Rafael Alun dari segala dakwaan JPU KPK.

Kedelapan, permintaan agar Rafael Alun dilepaskan dari tahanan dan sembilan memulihkan terdakwa dalam harkat dan martabatnya serta kesepuluh ialah membebaskan biaya perkara kepada negara.

Dalam penutup eksepsi, Junaedi meminta majelis hakim apabila memiliki pandangan lain bisa memutuskan perkara dengan adil berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Khrisna Bali International Cargo. (lpk/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral