Soal sanksi pemecatan Cinta Mega dari kader PDIP, Hasto sebut harus lewat rapat pleno.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Sanksi Pemecatan Cinta Mega dari Kader PDIP, Hasto: Harus Lewat Rapat Pleno

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:08 WIB

Jakarta, tvOnenewe.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan sanksi pemecatan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega.

Dia menyebut sanksi pemecatan kader partai, khususnya Cinta Mega, harus dirapatkan dalam rapat pleno terlebih dahulu. Sebab, hal itu diatur dalam AD/ART partai.

"Yang jelas, yang pertama urusan pemecatan itu harus dirapatkan dalam rapat pleno karena itu diatur di dalam UU partai politik dan juga di dalam AD/ART partai," kata Hasto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Di sisi lain, dia mengatakan Cinta Mega sudah diberikan sanksi berupa tidak dicalonkan kembali sebagai caleg dalam Pemilu 2024.

"Tapi yang pasti yang bersangkutan tidak dicalonkan dalam Pemilu 2024," kata dia.

Soal sanksi pemecatan Cinta Mega dari kader PDIP, Hasto sebut harus lewat rapat pleno. Dok: Istimewa

Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengungkapkan Cinta Mega sudah menjelaskan kepadanya alasan bermain game di tengah rapat. Cinta diduga bermain judi online saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

“Tadi kita sudah sampaikan, sudah periksa yang bersangkutan dan memang beliau menyampaikan kalau waktu itu karena merasa rapatnya terlalu lama. Jadi dia sempat buka HP dan melihat main game,” kata Watubun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan Cinta mengaku lupa menutup kembali game tersebut sehingga menjadi sorotan pihak yang hadir rapat.

“Tapi dia lupa tutup kembali akhirnya itu disorot pas iklan game online itu masuk,” ujarnya.

Di sisi lain, Komarudin menuturkan pihaknya tidak langsung mempercayai klarifikasi yang disampaikan Cinta itu.

Dia mengaku akan memeriksa DPD PDIP Jakarta untuk diminta klarifikasi. Cinta juga akan kembali menjalani pemeriksaan kedua pada waktu yang belum ditentukan. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral