Tak puas dengan keputusan hakim, kuasa hukum Johnny G. Plate akan ajukan justice collaborator.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Tak Puas dengan Keputusan Hakim, Kuasa Hukum Johnny G. Plate akan Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Johnny G. Plate, Achmad Cholidin, mengaku pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.

“Iya nanti artinya JC ini kita akan gabungkan nanti dalam proses, dalam pemeriksaan saksi, nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Dia mengungkapkan akan mengajukan saksi untuk melakukan bantahan-bantahan terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

“Kemudian kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita. Yang kita akan keluarkan nanti saat proses persidangan,” tuturnya.

Achmad Cholidin mengaku akan mengajukan JC setelah melihat hasil dari pemeriksaan saksi awal terlebih dahulu.

“Nanti sekiranya memang saksi yang dihadirkan jaksa ini sangat memberatkan padahal tidak dilakukan oleh Pak Johnny, kita akan mengajukan saksi a de charge yang memang belum dibahas dalam proses penyidikan,” kata dia. 

Tak puas dengan keputusan hakim, kuasa hukum Johnny G. Plate akan ajukan justice collaborator. Dok: Abdul Gani Siregar-tvOne

Meski begitu, belum dapat dipastikan kapan pengajuan JC dilakukan. Namun, yang pasti semua memiliki proses dan tahapannya.

Sebelumnya, hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.

Hanya saja, hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.

Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny G. Plate,” ungkap dia.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” lanjutnya. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral