Lukas Enembe, tersangka dugaan suap kasus korupsi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Haris

JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Lukas Enembe di Tunda Pekan Depan

Senin, 10 Juli 2023 - 13:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua non aktif  Lukas Enembe. Pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan depan.

Hakim menunda setelah jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menghadirkan saksi. Jaksa memohon agar saksi bisa dihadirkan pada Kamis pekan ini.

Namun majelis hakim yang diketuai Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan majelis hakim sepakat pemeriksaan saksi dilakukan dua kali sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari senin tanggal 17 Juli 2023,” kata Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.

Jaksa mengatakan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan sebanyak 44 saksi. Namun ia mengatakan tidak semua saksi dalam BAP dihadirkan. Namun Hakim Rianto mengingatkan agar pemeriksaan saksi paling banyak lima orang.

Sementara itu, permintaan Kuasa Hukum Lukas Enembe untuk waktu kunjungan di tambah di tolak majelis hakim.

kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis meminta waktu kunjungan untuk kliennya ditambah karena dua jam seminggu tidak cukup untuk konsultasi hukum.

“Kami hanya mengikuti saja SOP yang ada di rutan setempat. Kami tidak bisa mengubah,” ujar Hakim Rianto.

Jaksa KPK mengatakan pihaknya juga tidak bisa mengubah SOP yang ada. Akan tetapi, pihaknya akan memberikan waktu tambahan satu jam sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.

Majelis hakim pun memerintahkan Lukas untuk kembali ditahan di rumah tahanan Salemba setelah pembantaran selama dua pekan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Lukas hadir dalam persidangan hari ini setelah sempat dirawat di RSPAD Gatot Subroto. (hrs/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral