Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas..
Sumber :
  • Antara

Panja Baleg DPR Setuju Dana Desa Naik 20 Persen

Senin, 3 Juli 2023 - 16:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui dana desa naik sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Hal ini disetujui dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan dana desa) sebesar 20 persen," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Pada 2023, alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun dan dibagi untuk 74 ribu desa. Lalu, masing-masing desa memperoleh rata-rata dana desa sebesar Rp1-1,3 miliar per tahun.

Dia mengatakan kenaikan dana desa 20 persen itu artinya keinginan parlemen untuk memberikan dana desa Rp2 miliar pertahun untuk tiap desa bisa terwujud.

"APBN kita sejak republik ini berdiri, tidak pernah mengalami penurunan sehingga itu menjadi parameter perekonomian kita semakin baik," jelas Supratman.

Diketahui, empat fraksi yang mengusulkan dana desa dinaikkan dari dana transfer daerah yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Sedangkan Fraksi PKB mengusulkan dana desa naik sebanyak 30 persen.

Kemudian, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar berpendapat jumlah dana desa harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Oleh karenanya, ketiga fraksi itu menilai jumlah dana desa tidak bisa diberikan patokan presentasenya.

"Bisa saja karena mau Pileg lalu mengusulkan (kenaikan dana desa) 15 persen, 20 persen, 50 persen namun harus liat kondisi (keuangan) negara, harus bicarakan dengan pemerintah. Saat ini dana desa 8,3 persen dari dana transfer daerah, kalau naik 15 persen maka dana desa bisa Rp2-4 miliar," jelas anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Johan Budi.

Sebab, situasi dan kondisi global bisa berpengaruh ke tiap negara sehingga sangat memungkinkan adanya perubahan ekonomi negara. (saa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral