Indikator Politik Indonesia: 36,3 persen responden menyakini adanya muatan politis dalam kasus Johnny G Plate.
Sumber :
  • Sumber: Tim Tvone/ Julio

Survei Indikator: Masih Banyak Publik yang Meyakini Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate Bermuatan Politis

Senin, 3 Juli 2023 - 04:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Bermuatan politis. Demikian sebagian masyarakat menilai kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate berdasar hasil yang disigi oleh Indikator politik Indonesia

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut dari hasil survei tercatat 36,3 persen responden menyakini adanya muatan politis di balik kasus tersebut. "Yang mengatakan murni hukum 50 persen, hanya sedikit di atas mayoritas. Sementara yang mengatakan isu korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo lebih bermuatan politik cukup besar, 36,3 persen," kata Burhanuddin kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Menurut Burhanuddin, temuan dari hasil survei ini mesti menjadi catatan bagi Kejaksaan Agung RI. Sebab persentase masyarakat yang menilai adanya muatan politis di balik kasus tersebut cukup tinggi. "Selisihnya ini nggak banyak loh ya. Jadi ini catatan bagi aparat Kejaksaan Agung bahwa masih banyak warga yang menilai isu ini kental aroma politik," ujarnya. 

Berdasar hasil survei Indikator Politik, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung RI sendiri cukup tinggi yakni mencapai 81,2 persen atau berada di posisi ketiga di atas Polri 76,4 persen. Sementara tingkat kepercayaan publik tertinggi diperoleh TNI 95,8 persen di susul Presiden 92,8 persen. 

Survei ini digelar Indikator Politik sejak 20-24 Juni 2023 terhadap 1.220 responden dengan metode wawancara tatap muka. Pemilihan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error survei +/- 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.


Johnny G Plate dkk sebelumnya didakwa korupsi proyek pembangunan base transceiver station 4G. Perbuatan para terdakwa membuat negara rugi Rp 8 triliun.
Johnny G Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Anang dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G. Jaksa mengatakan Plate saat itu setuju mengubah jumlah site BTS yang akan dibangun.(bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral