- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara, Dipecat dari Polri?
Jakarta, tvOnenews.com - Chuck Putranto, eks Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman kurang dari satu tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa saja menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chuck karena dianggap menghalangi proses peradilan dalam kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar bebasnya Chuck diungkapkan langsung oleh istri Chuck yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.
“Alhamdulillah, sudah bebas (karena) dapat potongan asimilasi Covid-19,” tulis Baby mengutip dari VIVA, Rabu (28/06/23).
Baby juga menambahkan, Chuck Putranto tetap menjadi anggota Polri lantaran banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat dibatalkan.
“Banding (PDTH) juga diterima, didemosi 1 tahun,” tulis Baby lagi.
Sebelumnya, Binsar Pamopo Pakpahan, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan keempat terdakwa memiliki status hukum yang tidak jelas alias inkracht untuk menghalangi proses peradilan atau mengusut kematian Brigadir J.
Menurut dia, terdakwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
“Ketiga terdakwa serta PU atau Penuntut Umum (Kejaksaan) tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, putusan-putusan atas mereka masing sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap),” kata Binsar saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat (17/03/2023)
Seperti diketahui, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah. Dengan syarat tidak membayar denda diancam dengan pidana penjara tiga bulan. Putusan hakim secara sah dan persuasif menyatakan Chuck Putranto bersalah menjenguk Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," jelas hakim Afrizal. (mg2/ree)