Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews - Haris

Fakta-fakta Pungutan Liar Hingga Rp4 Miliar di Rutan KPK

Selasa, 20 Juni 2023 - 10:50 WIB

tvOnenews.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan yang ada di rumah tahanan (rutan) KPK. Ironisnya, jumlah pungutan liar mencapai Rp4 miliar.

Dewas KPK menegaskan bahwa temuan ini bukan laporan dari masyarakat, melainkan dari utusan Dewas KPK untuk melihat langsung praktik korup di dalam rutan KPK. 

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Pungli dilakukan dengan setoran tunai

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa penerimaan uang pungtan liar ini sudah diketahui caranya, salah satunya adalah dengan melakukan setoran tunai melalui rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya," ungkap Albertina.

Temuin ini sudah diserahkan kepada Pimpinan KPK.

Puluhan pegawai di Rutan KPK diduga terlibat

Dewas KPK juga menyebut ada puluhan pegawai yang ada di Rutan KPK yang diduga terlibat pungutan liar. Sepeti yang dikutip dari detik.com, hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.

Sementara itu, Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK. 

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral