Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai klarifikasi LHKPN oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023)..
Sumber :
  • Antara

Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makaasar Andhi Pramono Diperiksa KPK

Jumat, 9 Juni 2023 - 14:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mertua dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis (8/6/2023). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada Kamariah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud.

"Kamariah, ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain Kamariah, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy dan Hasyim.

Penggeledahan di Batam

Sebelumnya dalam penggeledahan di Batam, penyidik KPK menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil mewah itu ditemukan dalam sebuah ruko yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Ali Fikri menjelaskan bahwa ada kesengajaan untuk menyembunyikan tiga mobil mewah tersebut di dalam sebuah ruko tertutup.

"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali.
 
KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral