- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Sebelum Jalani Persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Masa Tahanan di Rutan Cipinang
Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora telah dilimpahkan ke kejaksaan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023).
Usai tak lagi menjadi tahanan dari Polda Metro Jaya kini kedua tersangka menjalani masa penahanannya oleh pihak kejaksaan sebelum menjalani persidangannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Sulaeman Nahdi mengatakan kedua tersangka akan menjalani masa penahanannya di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Menurutnya kedua tersangka akan menjalani masa penahanannya selama dua pekan lebih.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Sulaeman kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Tubuh Mario Dandy Satriyo Terlihat Lebih Kurus
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya bakal menyerahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Terpantau saat memasuki Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, tubuh Mario Dandy Satriyo yang mengenakan pakaian tahanan terlihat lebih kurus dibanding saat ditampilkan pertama kali sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dirinya pun hanya menganggukkan kepala kepada awak media yang menanyakan kesiapannya mengikuti persidangan pada kasus yang menjeratnya.
Kepala Subdirektorat Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky mengatakan kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya langkah itu dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan dari kedua tersangka tersebut.
"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," ungkap Rohman kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023). (raa/muu)