Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Polda Metro Jaya Tak Banyak Komentar Terkait Kejati DKI Jakarta Buka Opsi Restorative Justice AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

Sabtu, 18 Maret 2023 - 11:24 WIB

"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media. 

Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. 

Menurutnya jika salah satu pihak menolak langkah restorative justice, maka tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan. 

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ungkapnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral