- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Terungkap Ada 964 Pegawai Kemenkeu yang Diduga Memiliki Harta Kekayaan Tak Wajar
Jakarta, tvOnenews.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan ada 964 pegawai Kemenkeu yang berisiko tinggi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya temuan ini berdasarkan surat laporan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2007 hingga 2023.
"Jumlah surat ada 266, di mana 185 atas permintaan Itjen (Inspektorat Jenderal) dan 81 inisiatif PPATK. Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai," kata dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Sabtu (11/3/2023).
Oleh karena itu, Itjen Kemenkeu menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap 86 surat laporan. Kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi.
"Jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai," bebernya.
Adapun, sebanyak 31 surat laporan tidak dapat diproses karena pegawai pensiun dan tidak ada info atau pegawai non Kemenkeu.
"Oleh karena itu, dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 (kasus)," pungkasnya.
Sebelumnya, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan mengatakan bahwa 69 pegawai Kemenkeu yang bermasalah LHKPN ini terungkap seusai dilakukan pemeriksaan dengan data analitik, dan anomali.
“Setelah kita ketemu anomali, kami cek lagi dengan profile jabatan sumber perolehan kekayaan. Harta kekayaan yang tidak dilaporkan, informasi keuangan mencurigakan, dan berbagai macam informasi,” kata dia, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut dia pun merunutkan timeline 69 pegawai yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.
“Kami akan sampaikan untuk tahun 2019 LHK yang dilaporkan tahun 2020 ada 33 pegawai tidak clear kemudian LHK 2020 untuk pelaporan 2021 ada 36 pegawai tidak clear. ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (agr/muu)