Kepala Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, saat berpidato dalam acara "Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi", di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Korupsi di Sektor Keuangan Mengkhawatirkan, Begini Langkah Pemerintah Mengatasinya

Kamis, 9 Maret 2023 - 16:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah terus berupaya mencegah korupsi di sektor keuangan yang mengkhawatirkan dengan beberapa langkah yang dilakukan pada 2023-2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa mengaku pihaknya serius menjalankan langkah-langkah mengatasi korupsi di sektor keuangan.

Hal itu dikatakan Suharso Monoarfa ketika mendatangani Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, terdapat enam fokus utama pemerintah dalam mencegah korupsi di sektor keuangan.

"Pertama penguatan digitalisasi perencanaan, penganggaran dan pelaporan sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem," kata Suharso dalam sambutannya.

Dia melanjutkan fokus kedua ialah perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan audit pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Ketiga, dia menyinggung soal penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak, utamanya komoditas mineral dan batubara.

Fokus keempat, Suharso mengatakan harus ada pengurangan risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat. 

"Kelima itu penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi dan keenam optimalisasi interoperabiliti data berbasis NIK untuk program pemerintah," jelasnya.

Menurut dia, keenam fokus tersebut akan terus dipantau dan kemudian dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

"Selanjutnya akan dipantau selama 3 bulan sekalli melalui aplikasi Jaga.id di KPK dan dilaporkan tim Staranas PK kepada presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai permintaan," imbuhnya.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral