Nikita Mirzani sindir Hakim Wahyu Iman Santoso yang vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J..
Sumber :
  • tvonenews.com

Nikita Mirzani Serang Hakim Wahyu Iman atas Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo,sebelumnya Nyai juga Sindir Bharada E dan Fans Brigadir J

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:36 WIB

Pesohor Indonesia Nikita Mirzani ikut mengomentari vonis hukuman seumur hidup yang diputuskan Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Apalah hukum di Indonesia ini, euforia ya hakimnya itu. Dipuji-puji netizen,” kata Nikita Mirzani dalam videonya, dilansir tvOnenews.com pada Selasa (21/2/2023).

“Mana ada orang membunuh, menembak dihukum 1 tahun 6 bulan. Yaudah kalau begitu kalian tembak aja orang, abis itu jujur. Biar hukumannya nggak berat,” imbuhnya. 

Nikita Mirzani kemudian juga mengkritik vonis Hakim Wahyu Iman kepada terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR. Dia membandingkan vonis yang diterima Bripka RR dibandingkan dengan Bharada E.  

“Yang nggak menembak, yang menolak menembak aja dihukum berapa puluh tahun itu,” ucapnya.

Menurutnya Bharada E mau jujur karena kepentingan pribadinya. Padahal sebelumnya dia ikut berbohong bahkan menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat yang notabene sesama ajudan.

"Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama, padahal dia yang membunuh. Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada E," terangnya.

Wanita yang akrab disapa nyai itu selanjutnya menegaskan bahwa hanya Tuhan yang memiliki kewenangan untuk mengakhiri hidup seorang manusia.

"Sampein sama hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia. Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, Oke. hanya Tuhan," tegasnya.

Daftar hukuman vonis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo: Hukuman mati 

2. Putri Candrawathi: 20 tahun penjara

3. Ricky Rizal: 12 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf: 15 tahun penjara

5. Bharada E: 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral