KJRI Hong Kong fasilitasi karantina mandiri 14 pekerja migran.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/REUTERS

KJRI Hong Kong Fasilitasi Karantina Mandiri 14 TKI

Senin, 21 Februari 2022 - 11:15 WIB

Beijing - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong sampai saat ini telah memfasilitasi tempat karantina mandiri bagi 14 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah tidak dipekerjakan lagi oleh majikan.

"PMI yang terinfeksi Covid-19 diwajibkan karantina mandiri. Namun ada yang tidak memiliki tempat tinggal karena sudah tidak lagi bekerja kepada majikannya sehingga KJRI memfasilitasi tempatnya," demikian pernyataan tertulis dari KJRI Hong Kong yang diterima di Beijing, Senin.

KJRI juga memberikan bantuan logistik dan alat kesehatan berupa perangkat tes antigen bagi warga negara Indonesia dan PMI yang membutuhkan.

KJRI selalu bekerja sama dengan otoritas ketenagakerajaan Hong Kong dalam memastikan pelayanan kesehatan bagi PMI yang positif Covid-19.

Kepada semua majikan dan agen penempatan kerja agar tetap memastikan hak-hak ketenagakerjaan dan hak PMI lainnya, demikian imbauan KJRI.

KJRI akan terus memberikan pendampingan terhadap para PMI yang mengalami pelanggaran hak atau pelanggaran hukum lainnya.

KJRI juga mengimbau kepada semua WNI di Hong Kong untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berkumpul lebih dari dua orang dan menahan diri untuk sementara waktu tidak keluar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak.

Saat ini Hong Kong sedang berada dalam fase kritis penanganan Covid-19 terutama varian Omicron. Jumlah kasus positif harian mencapai lebih dari 1.300 dari sebelumnya yang hanya 120 kasus.

Oleh karena jumlah kasus yang sangat banyak, fasilitas perawatan dan karantina di Hong Kong kewalahan sehingga banyak pasien positif Covid-19 yang diminta untuk karantina secara mandiri.

Untuk mengendalikan gelombang Omicron ini, otoritas Hong Kong melakukan pengetatan aturan bagi semua penduduk setempat, bukan hanya WNI atau PMI, demikian KJRI.

Pengetatan ini di antaranya dengan menegakkan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. (ari/ant) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral