Polisi memasang spanduk Operasi Zebra 2022 di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Jangan Lawan Arus atau Boncengan Bertiga kalau Enggak Mau Ditilang saat Operasi Zebra 2022

Jumat, 30 September 2022 - 07:35 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan Operasi Zebra 2022. Kegiatan itu bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi Zebra 2022 akan dimulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).

Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022) menyebutkan, sasaran Operasi Zebra 2022 adalah 14 pelanggaran lalu lintas. Petugas akan menindak pelanggaran lalu lintas seperti pengendara yang melawan arus lalu lintas atau pengendara motor yang berboncengan bertiga.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas 

(act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral