- tim tvOnenews/Bagas
Khawatir Hakim Terima Doa 'Dorongan Amplop', Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Keadilan Tuhan
Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya akan memperjuangkan kasus tersebut agar para tersangka dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut dia, pihaknya akan terus meperjuangkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kita berdoa supaya Tuhan membantu Ketua PN Jaksel untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya, misalnya 35 atau 7 adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/put)