Tersangka pengedar narkoba SY (48).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOne

Satu Tersangka Pengedar Sabu yang Dibekuk Polres Jakpus Merupakan Wanita Disabilitas, Diimingi Upah Rp 20 Juta per Kilogram Sabu

Kamis, 22 September 2022 - 14:22 WIB

"Untuk satu kilogram sabu-sabu yang bersangkutan menerima upah sebesar Rp 20 juta. Alhamdulillah berhasil kita putuskan sehingga barang tersebut kami amankan dan akan terus kita kembangkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6,7 kilogram, ganja sebanyak 3,1 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 40 butir yang berasal dari Sumatera Utara.

Komarudin mengatakan pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami berhasil mengamankan 9 orang dari masing-masing TKP yang berbeda-beda. TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28)," kata Komarudin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). (rpi/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral