- Antara
Pernyataan Soal "Amplop Kiai", Polisi Bakal Periksa Ketum PPP Suharso Monoarfa
Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut sedang melakukan pendalaman laporan polisi yang menyeret Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa terkait pembahasan amplop kiai.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Iya laporannya bener sudah diterima Polda Metro Jaya dan penyidik sedang pelajarinya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Zulpan menjelaskan saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4281/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Agustus 2022.
Menurutnya pihaknya bakal memanggil pihak pelapor yakni Ari Kurniawan terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Suharso Monoarfa.
"Ya jelas nanti namanya laporan polisi yang diambil keterangan siapa pelapor. Habis pelapor berikut dengan alat bukti pendukung baru nanti terlapor," ungkapnya.
Diketahui, Ketum Partai berlambang Ka'bah itu dilaporkan Ari Kurniawan terkait pidatonya yang membahas amplop kiai.
Pelapor menilai pidato yang disampaikan Suharso dan telah diunggah sejumlah akun media sosial merupakan tindakan aksi penghinaan terhadap kiai dan pesantren.
Kendati demikian, Suharso telah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terkait pidato amplop kiai yang menimbulkan polemik.
Adapun Ketum PPP, Suharso Monoarfa dilaporkan dengan Pasal 165 KUHP atau Pasal 165 A yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan, kebencian, penghinaan terhadap suatu agama atau beberapa golongan Rakyat Indonesia. (raa/ebs)