Barang bukti yang disita dalam kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Jakarta.
Sumber :
  • Divhumas Polri

14 Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi Ditangkap, Didenda Rp 60 Miliar

Sabtu, 16 Juli 2022 - 10:15 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menangkap 14 tersangka dalam kasus penyalahgunaan elpiji (LPG) subsidi pemerintah.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, penyidik menangkap tersangka penyalahgunaan elpiji pada Kamis (7/7/2022) lalu pukul 01.37 WIB di Pulogebang, Jakarta Timur.

Tindak pidana ini didasari dengan laporan nomor LP/A/0353/VII/2022/SPKT.Dittipidter/Baresskrim Polri pada 7 Juli 2022.

"Barang bukti yang diamankan berupa tabung gas sebanyak 3.344 tabung dan kendaraan berupa roda empat sebanyak 14 unit," kata Nurul Azizah, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022).

Adapun modus operandi tersangka yakni membeli tabung LPG 3 kg subsidi dengan harga Rp18.500 per tabung. Tersangka kemudian memindahkan ke tabung 12 kg dan menjualnya seharga Rp135.000 per tabung. Padahal harga gas elpiji tabung 12 kg saat ini dibanderol mulai harga Rp187.000.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan tersangka memanfaatkan disparitas harga yang cukup signifikan dari harga subsidi dan non-subsidi.

"Modus operandi saya tambahkan lagi, (tersangka) membeli LPG 3 kg dikumpulkan kemudian dioplos, kemudian disuntikkan ke tabung-tabung mulai 12 kg ada juga yang 50 kg," beber Pipit.

Pipit mengatakan, tersangka melakukan kegiatan tersebut berpindah-pindah. Dalam satu tempat bisa berkegiatan selama 3-4 bulan. Selanjutnya bakal pindah ke tempat lain jika kegiatan itu telah terendus kepolisian.

"Mereka memanfaatkan tempat-tempat tertentu tempat-tempat baru tentu untuk melakukan kegiatannya," kata Pipit.

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka mendapat keuntungan yang cukup signifikan dan merugikan pemerintah.

Tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (saa/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral