- Antara/ Rivan Awal Lingga
KPK Jebloskan 4 Penyuap Wali Kota Bekasi Nonaktif ke Lapas Sukamiskin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (4/7/2022).
Empat penyuap itu antara lain Lai Bui Min, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Lai Bui Min dan lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keempatnya terbukti menyuap Rahmat Effendi.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).
Para pelaku penyuap Rahmad Effendi dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Lai Bui Min dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ali Amril dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suryadi Mulya dan Makhfud Saifudin masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lai Bui Min terbukti beberapa kali menyuap Rahmat Efendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Bekasi Jumhana Luthfi Amin.
Total suap sebesar Rp 4,1 miliar. Uang itu diberikan agar Pemkot Bekasi membeli lahannya yang berada di Jalan Bambu Kuning Selatan untuk pengadaan lahan di Bekasi.
Adapun lahan seluas 14.392 meter persegi itu berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ali Amril memberikan suap Rp 30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan.
Dengan demikian, Ali mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada 2022.
Suryadi Mulya memberikan suap Rp 3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.
Sedangkan, Makhfud Saifudin memberikan suap Rp 3 miliar terkait pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII. (aln/nsi)