Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana..
Sumber :
  • Humas Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Upayakan Dokumen Pertanahan Elektronik Bisa Jadi Alat Bukti Dalam Pengadilan, Sekjen: Kita Pastikan Keasliannya

Jumat, 29 November 2024 - 16:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengungkap bahwa pihaknya akan mengupayakan dokumen pertanahan elektronik bisa menjadi alat bukti dalam pengadilan.

Hal itu dikatakan Suyus dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (28/11).

Suyus mengatakan, dokumen pertanahan bisa terjaga kredibilitasnya dengan adanya sistem elektronik.

"Kita sudah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data, jadi tidak ada lagi orang bisa mengubah data. Pastikan orang-orang yang masuk ke dalam sistem mempunyai kewenangan. Kita harus pastikan keasliannya, integritasnya, dan hubungannya antar kepemilikan, supaya kita bisa memastikan semua teknologi digital ini bisa jadi alat bukti di pengadilan," kata Suyus.

Suyus menambahkan bahwa sudah menyiapkan segala ketentuan untuk dokumen pertanahan elektronik bisa jadi alat bukti, seperti undang-undang hingga peraturan pemerintah.

"Teknologi yang kita siapkan sudah cukup canggih, tapi kalau barang yang dimasukkan tidak bagus, jadi mengurangi kesakralan dokumen elektronik itu," ujar Suyus.

Bagi Suyus, membuat dokumen pertanahan elektronik bisa jadi alat bukti itu bukan sebuah inovasi, melainkan upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral