Polisi Ungkap Fakta Dugaan KDRT Pegawai DJP Bekasi kepada Istrinya: Kekerasan Psikis Sejak Oktober 2023 Hingga Sekarang.
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Polisi Ungkap Fakta Dugaan KDRT Pegawai DJP Bekasi kepada Istrinya: Kekerasan Psikis Sejak Oktober 2023 Hingga Sekarang

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta soal dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pegawai DJP Bekasi, FAF kepada istrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa FAF melakukan KDRT fisik dan juga KDRT psikis terhadap istrinya sejak 2021.

"KDRT fisik sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 (terakhir terjadi pada Maret 2023). Kemudian, KDRT psikis sejak Oktober 2023 sampai dengan sekarang," ungkap Ade Ary, Senin (26/8/2024).

Ade Ary mengatakan, sejak melakukan KDRT fisik, FAF pergi dari rumah meninggalkan istri dan anaknya.

"Banyak masalah lain juga yang bermunculan, hingga terlapor akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya (anak terlapor dan korban atas nama EL)," ucap Ade Ary, Senin (26/8/2024).

Lantaran ditinggalkan oleh sang suami, Ade Ary menyebut, korban menjadi stres dan depresi. Hal ini juga akibat dari anaknya yang selalu menangis menanyakan keberadaan sang ayah.

"Hingga korban mengalami stress dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang," ucap Ade Ary.

Sehingga atas kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP / 1670 / K / Ill / 2024 / SPKT / Restro Bks Kota tanggal 23 Maret 2024.

FAF Menjadi Tersangka KDRT

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Pelaku adalah pria berinisial FAF.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa FAF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ungkap Ade Ary, Senin (26/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, KDRT ini berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya (tersangka). Kemudian, istri tersangka yakni korban tidak terima.

Menurut korban, seharusnya uang tersebut digunakan untuk keperluan keluarga korban dan sang suami.

"Tersangka yang tidak terima dengan pernyataan istrinya pun akhirnya marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya tersangka kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagiam kepala," beber Ade Ary.(rpi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral