Dok. Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • tvOne

Kejagung Akan Tindaklanjuti Laporan TPPU Johannes Rettob

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:05 WIB

tvOnenews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono mengatakan Kejaksaan Agung RI bakal menindaklanjuti adanya laporan penanganan kasus yang ditangani di Kejati Papua.

"Kami pelajari, dan tindaklanjuti bila ada laporan," kata Ali Mukartono ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5).

Sebelumnya pada pertengahan tahun 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

Pasalnya, meski Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tapi penanganan kasus yang menyeret Plt Bupati itu belum berjalan.

Apalagi, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Witono data yang digunakan adalah PPATK.

"Sebetulnya ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. Itu TPPU-nya kita sudah punya data dari PPATK," kata Kajati Papua, Witono kepada wartawan di Kota Jayapura, Sabtu (22/7/2023).

Namun, Witono waktu itu mengaku pihaknya masih menunggu untuk menaikkan status TPPU tersebut. Sebab saat itu Rettob masih menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

"Tinggal menunggu saja apakah nanti TPPU-nya nanti segera kita naikkan atau menunggu yang kasus korupsi ini selesai," ujarnya waktu itu.

Sebagai informasi Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (17/10/2023) memberikan vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI juga memutus menolak kasasi yang diajukan Kejari Mimika dalam perkara tersebebut dan telah dibacakan pada 20 Mei 2024.

Masyarakat Mimika kini sedang menantikan tindak lanjut dari Kejaksaan baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Pusat untuk mengungkap dugaan adanya TPPU yang dilakukan Johannes Rettob.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral