- Tim tvOne/Ahmad Yudiansyah
Viral Bidan Menjabat Lurah di Prabumulih Diduga Melakukan Malpraktik, Begini Pembelaan Diri ZN
Prabumulih, tvOnenews.com - Viral kasus dugaan malpraktik oknum Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Pemkot Prabumulih melalui Inspektorat dan Dinas Kesehatan langsung bertindak cepat dengan memanggil sang oknum Bidan.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam ini, guna mengumpulka data-data dan keterangan serta mengambil langkah cepat dengan tidak membolehkan adanya pelayanan di tempat praktik Bidan ZN.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Dr Hj Hesti Widyaningsih MM mengungkapkan, jika terkait profesi Bidan tentunya ada batasan kewenangan untuk melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Bidan ZN.
"ZN hanya memiliki spesifikasi seorang Bidan, tetapi malah melakukan tindakan yang seharusnya menjadi spesialisasi seorang dokter," ungkapnya, Sabtu, (4/05/2024).
Agar tidak terjadi hal-hal serupa yang tidak diinginkan, Kadinkes Prabumulih mengambil langkah cepat dengan melakukan pengawasan dan tidak membolehkan adanya pelayanan apapun di tempat praktik Bidan ZN.
"Kita masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari yang bersangkutan. Namun untuk tempat praktik sudah kita stop, dan terus kita awasi agar tidak adanya pelayanan apapun di tempat praktik tersebut," tegasnya.
Sementara itu, dalam klarifikasinya usai diperiksa oleh Inspektorat dan Dinkes Prabumulih, Bidan ZN mengaku hanya memberi obat anti muntah dan vitamin yang dioplos menggunakan Aquades. Menurutnya pencampuran cairan obat-obatan itu dikarenakan jika orang kurus yang akan disuntik maka memakai spuid yang kecil jadi susah didorong.
"Jadi obat ranitidine injeksi itu dioplos pakai spuid yang agak besar jadi cair sehingga bisa mendorong obatnya lebih cepat masuk," ungkapnya.
Ketika dtanya apakah sering dilakukan kepada pasien? Bidan ZN mengatakan tidak selalu diberikan kepada pasien.
"Tergantung dan tidak selalu diberikan kepada pasien," katanya.
Hingga saat ini, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian dan Inspektorat Prabumulih. Bidan ZN diduga melakukan mal praktik yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan dari Bidan ZN. Pasien tersebut datang dengan keluhan sakit maag, tetapi malah mengalami pembengkakan ginjal dan harus menjalani cuci darah sebelum akhirnya meninggal dunia, setelah ditangani oleh Bidan ZN. (ayh/ebs)