Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Sumber :
  • tvone - happy oktavia

Pemkab Banyuwangi Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:19 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur -  Pemkab Banyuwangi memberlakukan aturan ketat dalam perayaan malam tahun baru. Mengantisipasi penularan Covid, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api, termasuk membuat kegiatan yang memicu kerumunan. Jika tetap nekat, dipastikan berurusan dengan Satgas Covid.

Tidak hanya warga, larangan pesta kembang api juga berlaku untuk pengelola tempat hiburan, hotel dan kawasan wisata.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, Nataru tetap bisa dirayakan. Syaratnya, waspada. Jangan sampai ada cluster baru,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Karena itu, pihaknya mengajak warga tak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan. Termasuk, pesta kembang api. Bahkan, kegiatan misa Natal diarahkan virtual.  

“Kalau Natal yang kegiatan di tempat ibadah, bisa dilakukan virtual,” jelasnya.

Pihaknya bersama Satgas Covid akan memantau ketat perayaan malam tahun baru. Sehingga, tak ada kegiatan kerumunan. Pusat perbelanjaan juga diawasi. Mereka diwajibkan menyediakan sarana aplikasi pengecekan vaksinasi. Setiap pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis dua.

Pengawasan destinasi wisata tak kalah ketat. Pengunjung dibatasi maksimal 75 persen. Mereka juga diwajibkan menyediakan layanan pemeriksaan bukti vaksinasi.

“Pariwisata boleh buka. Tapi, tetap jaga prokes,” tegas Bupati.

Pihaknya mengajak warga tak lepas kontrol merayakan tahun baru. Sehingga, tak memicu klaster baru Covid akibat perayaan tahun baru. (Happy Oktavia/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral