- Ika Nurulla
Dijual Waria Sejuta, Selesai Layani Pria Hidung Belang Siswi SMA dan Mahasiswi Cuma Diupah Makan
Mojokerto - Seorang waria bernama Bella Arista atau Ivan Jadid Zamorano (23) tega menjual siswi SMA dan Mahasiswi kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 400 ribu sampai 1 juta hanya dalam sekali kencan saja. Ironisnya, waria asal Mojokerto itu hanya memberi upah tiga anak buahnya berupa, tempat kos, makan dan kosmetik untuk keperluan kerja.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, mengatakan kepada awak media, bahwa Ivan Jadid Zamora alias Bella Arista ini memperdagangkan tiga anak buahnya yang masih dibawah umur sejak Mei 2021.
Tarif yang dipasang tersangka bervariasi, tergantung kesepakatan dengan para pria hidung belang. Mulai dari nominal Rp 400.000 sampai Rp 1juta dalam sekali kencan.
"Sangat ironis, uang hasil tersebut tidak diberikan kepada korban, tapi dikuasai pelaku sendiri dengan dalih untuk tempat tinggal, makan dan kosmetik perawatan para korban. Ini bentuk eksploitasi anak yang dilakukan tersangka terhadap para korban," ungkap Andaru, Selasa (14/12/2021).
Kasat Reskrim Polres mojokerto ini juga menjelaskan, Ivan alias Bella memperdagangkan siswi SMA dan mahasiswi tersebut sejak Mei 2021. Tersangka meminta ketiga anak buahnya menjadi pemandu lagu di tempat-tempat karaoke di Mojokerto,
Namun tidak hanya karaoke saja, waria berusia 23 tahun ini juga meminta ketiga korban melayani seks para pria hidung belang di wilayah Mojokerto, Gresik dan Tretes. Ironisnya lagi, prostitusi tersebut kadang kala dilakukan di tempat kos tersangka di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
"Awalnya para korban diminta menjadi pemandu lagu di tempat karaoke. Lambat laun, mereka diminta menjadi pekerja seks komersial. Ini jeratan-jeratan yang dipakai pelaku sehingga bisa menguasai para korban," terangnya.
Kasus perdagangan anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (6/12). Polisi menggerebek tempat kos Ivan alias Bella di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Mojosari untuk menjelani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih mengembangkan penyidikan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (Ika Nurulla/ner)