- istimewa
Soal Lanjutan Kasus Luhut, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Vonis Hari ini
Jakarta, tvOnenews.com - Soal kelanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Kini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan jalani sidang vonis pada Senin (8/1/2024) ini.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang vonis Haris dan Fatia akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Pembacaan putusan Senin, 8 Januari 2024, pukul 10.00 WIB," seperti yang dikutip dari SIPP PN Jaktim, Senin (8/1/2023).
Untuk diketahui, putusan terhadap Haris dan Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana beserta Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Sebelumnya dikabarkan, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aag)