Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri penuhi pemeriksaan tambahan di Gedung Bareskrim Polri..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tambahan Bareskrim Polri Hari Ini

Rabu, 27 Desember 2023 - 14:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri penuhi pemeriksaan tambahan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait harta benda yang dimilikinya.

"Sudah tiba dia. Ya lebih awal lah, (Firli) sudah di atas," ucap Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan.

Ian mengatakan, bahwa Firli Bahuri akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," katanya.

Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengaku, bahwa sudah berada di lantai 6 gedung Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan.

"Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6. (Firli) tiba sekitar pukul 09.30 WIB," kata Arief kepada wartawan.

Seperti diketahui, Hari ini, Rabu (27/12/2023) Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Firli akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL terkait harta benda yang dimilikinya.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik hari ini.

Dia juga memastikan Firli Bahuri akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada hari ini. (mhs/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral