Direktur Jenderal Informasi dan Kominikasi Publik, Usman Kansong.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Kominfo Larang ASN Like Postingan Kampanye, Jika Ketahuan Akan Dihukum

Senin, 4 Desember 2023 - 19:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ngelike postingan yang berhubungan dengan kampanye di Media Sosial. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam acara launching Pemiludamaipedia di kantor Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (04/12/2023).

"Karena ASN untuk ngelike aja Itu dilarang. Untuk ngelike kampanye-kampanye di Medsos itu dilarang," ungkapnya. 

Usman menjelaskan, hal tersebut dilakukan Kominfo guna menjaga situasi kodusif dan netralitas ASN menjelang pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.

Tidak hanya itu, Usman mengaku pelarangan ASN melakukan like postingan kampanye tersebut telah disepakati bersama oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Oktober kemarin.

"Akhir Oktober ada MoU antara KASN dengan Ditjen aptika," jelasnya.

"Karena Pemilu menjadi sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat Kementerian kominfo dalam hal ini Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik menjalankan salah satu peran strategis dalam mengawal pemilu yang damai," sambunganya.

Tidak hanya memantau ASN, Kominfo juga telah membuat satgas anti hoax yang bertujuan untuk mencegah adanya provokasi dan kebencian guna memuluskan Pemilu Damai.

"Satuan tugas anti hoax yang akan menyisir informasi-informasi yang terindikasi mengandung kebencian, provokasi, kebohongan yang bisa mengganggu ketertiban umum selama Pemilu 2024," tutupnya. (aha)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral