- tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Kominfo Larang ASN Like Postingan Kampanye, Jika Ketahuan Akan Dihukum
Jakarta, tvOnenews.com - Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ngelike postingan yang berhubungan dengan kampanye di Media Sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam acara launching Pemiludamaipedia di kantor Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (04/12/2023).
"Karena ASN untuk ngelike aja Itu dilarang. Untuk ngelike kampanye-kampanye di Medsos itu dilarang," ungkapnya.
Usman menjelaskan, hal tersebut dilakukan Kominfo guna menjaga situasi kodusif dan netralitas ASN menjelang pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
Tidak hanya itu, Usman mengaku pelarangan ASN melakukan like postingan kampanye tersebut telah disepakati bersama oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Oktober kemarin.
"Akhir Oktober ada MoU antara KASN dengan Ditjen aptika," jelasnya.