Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengaku Juru Bicara atau Jubir TPN, Aiman Witjaksono.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

Aiman Dilaporkan, TPN Ganjar-Mahfud: Kita Belum Dapat Panggilan dari Polisi

Jumat, 24 November 2023 - 17:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengaku Juru Bicara atau Jubir TPN, Aiman Witjaksono belum dapat panggilan polisi soal pernyataannya bahwa banyak dari pihak kepolisian yang keberatan untuk membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. 

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat ditemui tvOnenews.com di depan Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya No. 25, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

"Kita masih belum dapat panggilan dari polisi," kata dia. 

Todung pun menegaskan bahwa pihak TPN Ganjar-Mahfud bakal membela Aiman.

"Kita akan belain Aiman. Nah makanya kita masih nunggu [panggilan] dari polisi," ucap dia. 

Saat ditanya apakah ada langkah hukum yang bakal dijalani oleh TPN Ganjar-Mahfud untuk mengawal Aiman, Todung menjawab bahwa mereka belum membuat apa-apa. "Ya tapi kan kita belum dipanggil, jadi kita belum bisa bikin apa-apa," ujar dia. 

Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengungkapkan bahwa dia mendapat informasi dari pihak kepolisian, di mana banyak yang keberatan untuk membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mendatang. 

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh komandannya, enggak tahu nih komandan dari tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya, tidak disebutkan. Yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan dari pasangan Prabowo-Gibran. Ini firm, ini enggak hanya satu, ada banyak," ucap Aiman di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, (11/11/2023).

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah memperoleh enam laporan terhadap Aiman soal pernyataannya yang menyebut polisi tak netral pada Pilpres 2024. Dia dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Salah satu pihak yang melaporkan adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Laporan dilayangkan pada Senin, 13 November 2023 lalu. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (fnm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral