Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, saat Jumpa Pers yang Digelar di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua dan Tetap Kerja

Kamis, 23 November 2023 - 14:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa Firli Bahuri masih bekerja sebagai Ketua KPK.

“Sampai saat ini Pak Firli Bahuri masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Alex dalam saat Jumpa Pers yang digelar di Gedung KPK pada Kamis (23/11/2023)

Alex mengingatkan akan azas praduga tak bersalah.

Selain itu Alex juga memastikan bahwa KPK akan memberikan pendampingan hukum.

“Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum,” jelas Alex.

Sebelumnya, pada Rabu malam (22/1/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral