Suasana Persidangan Saksi Kasus Tindak Pidana Korupsi BTS 4G, di Ruang Sidang Prof M. Hatta Ali, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Sidang Korupsi BTS 4G Dilanjutkan, Jaksa Hadirkan Saksi dari Hudev UI dan eks Pejabat Bakti Kominfo

Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:53 WIB

Sebelumnya, terdakwa Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar.

Uang itu kemudian dialirkan kepada sejumlah pihak, diantaranya dengan tujuan menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR RI.

Aliran uang itu juga diduga masuk ke kantong Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang saat itu masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menko Perekonomian.

Namun, kekinian uang tersebut dikatakan sudah dikembalikan ke Kejagung melalui kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Meski demikian, Kejagung menuturkan masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait asal usul uang Rp27 miliar tersebut.(lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral