Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Sumber :
  • dok Humas MK

MK Tolak Permohonan Uji Materil Undang-Undang Kejaksaan RI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Kejaksaan Republik Indonesia yang terdaftar dalam perkara nomor 30/PUU-XXI/2023.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2023).

Kendati demikian, Anwar membeberkan dalam proses diskusi untuk persidangan ini telah terjadi pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkenaan dengan pasal 19 (2) dan pasal 21 Undang-Undang 16/2004 serta pasal 20 Undang-Undang 11/2021. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda,” jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (5/6/2023).

Sidang keempat dari Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Namun Presiden/Pemerintah menarik kembali keterangan tertulis yang telah diserahkan ke Kepaniteraan MK. Oleh karenanya, sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin Ketua MK Anwar Usman kembali tertunda. 

“Karena DPR dan Pemerintah meminta penundaan waktu, maka sidang tidak bisa dilanjutkan dan ditunda hingga Senin, 12 Juni 2023 pukul 11.00 WIB. Dengan catatan, ini kesempatan terakhir bagi keduanya untuk menyampaikan keterangan, jika belum juga maka sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya,” jelas Anwar. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral